Lubuk Pakam(GNI1) Pada Hari ini Kamis 13 Juli 2023 di Ruang Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM digelar kembali Sidang Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, sebagai Penggugat LBH Gajah Mada selaku kuasa Ahli Waris Almarhum H.Murat Azis dan Tergugat I PTPN.II, Tergugat II BPN Deli Serdang, Tergugat III Dinas Cipta Karya dan Tergugat IV PT.Ciputra/ Citraland Helvetia.
Sidang Perkara Perdata Nomor 256 Hari ini dimulai pukul 13.30 WIB, dihadiri Penggugat dalam hal ini Hadir Pengacara dari LBH Gajah Mada Farid Faturrahman SH, sementara dari Pihak Tergugat yang tidak hadir adalah Tergugat III Dinas Cipta Karya, sedangkan Tergugat I PTPN.II dengan Tergugat IV PT.Ciputra diwakili kuasa hukumnya, anehnya Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat IV dijadikan satu, sedangkan Tergugat II BPN Deli Serdang hadir .
Dalam penyampaian alat bukti dari Penggugat disampaikan langsung kepada Ketua Majelis Hakim disaksikan Para Hakim Anggota, Panitera dan para Tergugat I dan IV, Tergugat II sedangkan Tergugat III tidak ada, dan pada kesempatan itu Tergugat I dan IV serta Tergugat II juga menyampaikan Copy alat bukti kepada Majelis Hakim.
Setelah penyerahan surat alat bukti, maka Majelis Hakim mengetok palu dan menyatakan Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Hari Kamis 20 Juli 2023.(TIM)